Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:80
Judul:Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2015
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):