Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀