Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010

Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Reaksi!

Belum ada reaksi.