Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:47
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Tanggal Ditetapkan:26 Mei 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006
Isi
Terkait

Komentar!