Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.