Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:113
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2016
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007

    Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):