Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀