Daftar Peraturan
Menampilkan 1721 s.d. 1730 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1721 | Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil. | No. 201/PMK.02/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1722 | Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. | No. 200/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1723 | Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama. | No. 199/PMK.08/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1724 | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. | No. 198/PMK.010/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1725 | Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan , dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. | No. 197/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1726 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. | No. 196/PMK.02/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1727 | Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik. | No. 195/PMK.08/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1728 | Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak. | No. 194/PMK.01/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1729 | Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu. | No. 193/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1730 | Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. | No. 192/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |