Daftar Peraturan

Menampilkan 1721 s.d. 1730 dari 4200 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
1721Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.No. 201/PMK.02/2015Peraturan Menteri Keuangan
1722Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.No. 200/PMK.03/2015Peraturan Menteri Keuangan
1723Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.No. 199/PMK.08/2015Peraturan Menteri Keuangan
1724Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.No. 198/PMK.010/2015Peraturan Menteri Keuangan
1725Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan , dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.No. 197/PMK.03/2015Peraturan Menteri Keuangan
1726Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.No. 196/PMK.02/2015Peraturan Menteri Keuangan
1727Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.No. 195/PMK.08/2015Peraturan Menteri Keuangan
1728Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.No. 194/PMK.01/2015Peraturan Menteri Keuangan
1729Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.No. 193/PMK.03/2015Peraturan Menteri Keuangan
1730Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.No. 192/PMK.03/2015Peraturan Menteri Keuangan