Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan , dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:197
Judul:Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan , dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanggal Ditetapkan:2 November 2015
Tanggal Diundangkan:2 November 2015
Tanggal Berlaku:2 November 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):