Daftar Peraturan
Menampilkan 1631 s.d. 1640 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1631 | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan. | No. 18/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1632 | Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | No. 17/PMK.07/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1633 | Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. | No. 16/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1634 | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. | No. 15/PMK.02/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1635 | Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang. | No. 14/PMK.06/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1636 | Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya. | No. 13/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1637 | Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 12/PMK.09/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1638 | Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat. | No. 11/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1639 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | No. 10/PMK.02/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1640 | Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. | No. 9/PMK.02/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |