Daftar Peraturan

Menampilkan 1631 s.d. 1640 dari 4200 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
1631Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.No. 18/PMK.05/2016Peraturan Menteri Keuangan
1632Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.No. 17/PMK.07/2016Peraturan Menteri Keuangan
1633Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.No. 16/PMK.010/2016Peraturan Menteri Keuangan
1634Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016.No. 15/PMK.02/2016Peraturan Menteri Keuangan
1635Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang.No. 14/PMK.06/2016Peraturan Menteri Keuangan
1636Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya.No. 13/PMK.05/2016Peraturan Menteri Keuangan
1637Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.No. 12/PMK.09/2016Peraturan Menteri Keuangan
1638Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.No. 11/PMK.05/2016Peraturan Menteri Keuangan
1639Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.No. 10/PMK.02/2016Peraturan Menteri Keuangan
1640Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.No. 9/PMK.02/2016Peraturan Menteri Keuangan