Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:17
Judul:Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2016
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):