Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Februari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Februari 2016 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.