Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:17
Judul:Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2016
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016
Isi
Terkait

Komentar!