Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:9
Judul:Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:26 Januari 2016
Tanggal Diundangkan:26 Januari 2016
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):