Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Januari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Januari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Januari 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.