Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Januari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Januari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Januari 2016 |
Tampilan
