Daftar Peraturan
Menampilkan 1551 s.d. 1560 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1551 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. | No. 98/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1552 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. | No. 97/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1553 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. | No. 96/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1554 | Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. | No. 95/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1555 | Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. | No. 94/PMK.04/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1556 | Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. | No. 93/PMK.07/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1557 | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementrian Perindustrian. | No. 92/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1558 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016. | No. 91/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1559 | Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. | No. 90/PMK.06/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
1560 | Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. | No. 89/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |