Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 98 |
Judul | : | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Juni 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Juni 2016 |
Tampilan
