Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 93 |
Judul | : | Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juni 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juni 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.