Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai