Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 168 |
Judul | : | Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 November 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 November 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2023 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009
Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010
Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Kawasan Berikat
Pasal 51
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Pasal 51
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.