Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Sumber
Mencabut
Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai.
Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
Mencabut sebagian
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Kawasan Berikat
Pasal 51
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Pasal 51
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai