Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 259 |
Judul | : | Jaminan dalam Rangka Kepabeanan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.