Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 58 |
Judul | : | Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Mei 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.