Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.