Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022

Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009

Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Komentar!