Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:74
Judul:Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tanggal Ditetapkan:11 April 2022
Tanggal Diundangkan:18 April 2022
Tanggal Berlaku:25 April 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022

Dicabut sebagian dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017

    Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):