Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:30
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tanggal Ditetapkan:8 April 2020
Tanggal Diundangkan:8 April 2020
Tanggal Berlaku:8 April 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):