Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014
Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.