Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006
Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.