Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:27
Judul:Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2020
Tanggal Diundangkan:30 Maret 2020
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020
Isi
Terkait

Komentar!