Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.