Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Maret 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014
Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.