Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:27
Judul:Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2020
Tanggal Diundangkan:30 Maret 2020
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):