Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
Sumber
Dicabut sebagian dengan
Sistem Akuntansi Hibah
Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Diubah dengan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Mencabut
Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/ Pmk.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.