Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:162
Judul:Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tanggal Ditetapkan:21 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):