Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 162 |
Judul | : | Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.