Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017

Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Komentar!