Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 224 |
Judul | : | Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021
Sistem Akuntansi Hibah
Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012
Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015
Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/ Pmk.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.