Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.

Komentar!