Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.