Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.