Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Mencabut sebagian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀