Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.