Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:34
Judul:Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2010
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010
Isi
Terkait

Komentar!