Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:34
Judul:Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2010
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):