Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.