Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 190 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.