Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:190
Judul:Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Tanggal Ditetapkan:8 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:8 Desember 2017
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):