Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020

Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009

Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014

Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Komentar!