Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020
Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009
Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014
Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.