Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:98
Judul:Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:13 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:13 Mei 2015
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):