Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:98
Judul:Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:13 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:13 Mei 2015
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015
Isi
Terkait

Komentar!