Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:203
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2016
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):