Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Juni 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Juni 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015
Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.