Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Komentar!