Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012

Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya.

Reaksi!

Belum ada reaksi.