Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:194
Judul:Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):