Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:194
Judul:Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014
Isi
Terkait

Komentar!